Makanan-Makanan yang Halal dan yang Haram - Pesantren Fadhlul Fadhlan Mijen
  • Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
Kamis, 9 Juli 2026

Makanan-Makanan yang Halal dan yang Haram

Makanan-Makanan yang Halal dan yang Haram
Bagikan
Source:www.hidayatullah.com

Al Yaqutun Nafis
Halaman 213-214
MAKANAN

Hewan yang Halal dan Haram
Semua hewan yang suci adalah halal, kecuali:
1. Anak adam/manusia (manusia juga dikatakan sebagai hewan akan tetapi hewan yang dapat berbicara dan memiliki akal), keledai, dan baghal (keturunan silang antara kuda dan keledai).
2. Hewan yang menjijikkan, seperti belatung dan lalat.
3. Hewan yang bertaring, seperti macan.
4. Burung yang bercakar, seperti elang.
5. Hewan yang tidak boleh dibunuh, seperti burung layang-layang dan katak.
6. Hewan yang diperintahkan agar dibunuh karena membahayakan, seperti ular dan tikus.
Belatung pada makanan selagi tidak terpisah dari makanan boleh dimakan bersama makanan. Ikan dan belalang juga halal baik dalam keadaan hidup ataupun sudah mati.

Makanan Halal dan Haram Selain Hewan
Yang dihalalkan selain hewan adalah:
Makanan yang tidak membahayakan dan tidak najis.
Makanan yang diharamkan yaitu yang membahayakan seperti kaca, tanah. Atau menjijikkan seperti blatung. ingus, mani. Atau najis seperti darah. Berbeda dengan limpa atau hati itu halal.

SebelumnyaAdab yang Lembut dan Amalan Batin Dalam Haji #2SesudahnyaKelas tajwid dan Muroja'ah hafalan
Tidak ada komentar

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ponpes Fadhlul Fadhlan
Jl. Ngrobyong, RT. 5, RW. 1, Wonorejo, Kel. Pesantren, Kec. Mijen, Kota Semarang