Perempuan yang Haram dinikahi Dalam Q.S An-Nisa' : 22-23 - Pesantren Fadhlul Fadhlan Mijen
  • Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
Rabu, 6 Mei 2026

Perempuan yang Haram dinikahi Dalam Q.S An-Nisa’ : 22-23

Perempuan yang Haram dinikahi Dalam Q.S An-Nisa' : 22-23
Bagikan

Ngaos Tafsir Jalalain
Ahad, 28 Maret 2021
Oleh DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.
Surat An-Nisa’ : 22-23

Dan janganlah sesekali engkau menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali sesuatu yang telah berlalu, yakni hukum sebelum masanya Nabi Muhammad SAW. Maksudnya pada zaman jahiliyah, sebelum Islam masuk perbuatan menikahi istri dari ayahmu itu masih dima’fu. Namun berbeda setelah Islam datang, sesungguhnya perbuatan tersebut ialah dosa yang buruk dan dilaknat oleh Allah SWT. Serta merupakan seburuk-buruknya jalan yang ditempuh.

Haram hukumnya bagi kalian untuk menikahi ibu-ibumu (ini mencakup makna baik ibu dan nenek seayah atau seibu saja atau seayah dan seibu), anak2mu (termasuk baik anak dan cucu perempuanmu ke bawah), saudarimu (baik seayah ibu/seayah/seibu saja), bibi dari ayahmu (saudari seayah atau sekakek), bibi dari ibumu (saudari seibu dan senenek), keponakan perempuan baik dari saudara laki2 maupun perempuan, ibu yang telah menyusuimu sebelum usiamu genap 2 tahun dan setidaknya ada 5 kali susuan (diqiiyaskan juga di dalam hadist haram menikahi saudari sesusuanmu, bibi dari ayah atau ibu susuan, keponakan perempuan dari saudara laki2/ saudara perempuan sesusuan. Ini berdasarkan HR. Bukhori dan Muslim yang mengatakan, “ keharaman (menikahi perempuan) sebab susuan itu apa yang telah diharamkan sebab nasab/ hubungan darah”.

والله أعلم بالصواب

SebelumnyaTips Memilih Teman Dalam Mencari IlmuSesudahnyaDo'a Malam Nisfu Sya'ban 1442 H di Pesantren Fadhlul Fadhlan
2 Komentar

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ahmad ely, Kamis 3 Mar 2022

Ngapunten ustad saya mau tanya apa sih hukumnya jika saodara sekakek namun beda nenek menikah dalam islam dan apakah boleh menurut islam jika menikah

Balas
    bakul masalah, Senin 7 Mar 2022

    Hukum menikah dengan saudara sekakek namun beda nenek atau bisa disebut dengan sepupu itu BOLEH karena sepupu bukan mahram, tetapi sebagian ulama seperti imam ghozali dalam kitab ihya tidak menganjurkan untuk menikahi sepupu sendiri. و الله أعلم بالصواب

    الثامنة أن لا تكون من القرابة القريبة فإن ذلك يقلل الشهوة قال صلى الله عليه وسلم ‌لا ‌تنكحوا القرابة القريبة فإن الولد يخلق ضاويا

    Balas
Ponpes Fadhlul Fadhlan
Jl. Ngrobyong, RT. 5, RW. 1, Wonorejo, Kel. Pesantren, Kec. Mijen, Kota Semarang