Penjelasan Sumpah Dalam Islam - Pesantren Fadhlul Fadhlan Mijen
  • Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
Rabu, 6 Mei 2026

Penjelasan Sumpah Dalam Islam

Penjelasan Sumpah Dalam Islam
Bagikan
img Source: Dream

Al-Yaqutun Nafis
Halaman 217-219

Kamis, 1 April 2021

SUMPAH

Kata al-aiman adalah bentuk jamak dari kata yamin yang berarti tangan kanan, kemudian diungkapkan untuk merujuk kepada kata sumpah. Sedangkan secara syara’ bermakna menguatkan perkara dengan lafal yang dikhususkan.

RUKUN SUMPAH

Rukun sumpah ada empat, yaitu: orang yang bersumpah, sesuatu yang digunakan untuk bersumpah, perkara yang disumpahkan, dan lafal sumpahnya.

SYARAT ORANG YANG BERSUMPAH

Syarat orang yang bersumpah adalah: mukallaf, berkehendak bebas, mengucapkan sumpah, dan niat.

SYARAT SESUATU YANG DIGUNAKAN UNTUK BERSUMPAH

Syarat yang digunakan adalah asma Allah SWT atau salah satu sifat-Nya

SYARAT PERKARA YANG DISUMPAHKAN

Syaratnya adalah suatu perbuatan yang hukumnya tidak wajib.

HURUF YANG DIGUNAKAN UNTUK SUMPAH

Huruf yang digunakan ada tiga, yaitu Ba digunakan untuk isim dzhahir (nama) dan isim dhamir (kata ganti), Wawu untuk isim dzhahir saja, dan Ta untuk menyebut kata jalallah (Allah).

CONTOH SUMPAH

Zaid berkata “Demi Allah, aku pasti akan masuk rumah”, atau berkata “Demi Allah aku kan sholat malam”, atau berkata “Demi Allah, aku akan naik ke langit”.

Wallahu’alam bishowab

SebelumnyaBudidaya Maggot Pesantren Fadhlul FadhlanSesudahnyaPerkembangan Pembangunan MTs. Al-Musyaffa' Ponpes Fadhlul Fadhlan Semarang
Tidak ada komentar

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ponpes Fadhlul Fadhlan
Jl. Ngrobyong, RT. 5, RW. 1, Wonorejo, Kel. Pesantren, Kec. Mijen, Kota Semarang