Pengertian Nadzar, Rukun & Syarat NADZAR - Pesantren Fadhlul Fadhlan Mijen
  • Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
Kamis, 9 Juli 2026

Pengertian Nadzar, Rukun & Syarat NADZAR

Pengertian Nadzar, Rukun & Syarat NADZAR
Bagikan

Al-Yaqutun Nafis
Halaman 220-221

Kamis, 8 April 2021

Oleh DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.

NADZAR
Secara bahasa, nadzar berarti janji melakukan perbuatan baik atau buruk. Sedangkan secara syara’, nadzar adalah komitmen untuk melakukan ibadah yang bukan fardhu ‘ain disertai dengan lafalnya.

Rukun Nadzar
Ada 3 yaitu: orang yang bernadzar, perkara yang dinadzarkan, dan lafalnya.

Syarat Orang yang Bernadzar
Ada 4 yaitu:
-Beragama islam untuk nadzar tabarrur (nadzar untuk melakukan kebaikan).
-Tidak terpaksa.
-Memiliki perkara yang dinadzarkan.
-Mampu melakukan apa yang dinadzarkan.

Syarat Perbuatan yang Dinadzarkan
Yaitu ibadah yang bukan fardhu ‘ain

Syarat Lafal Nadzar
Yaitu berupa ungkapan yang menunjukkan komitmen (melakukan kebajikan)

SebelumnyaKhataman dan Tasyakuran Dalam Rangka Milad DR.KH Fadlolan Musyaffa', Lc. MASesudahnyaKisah Kang Ibnu: Tentang Doa, dan Saling Mendoakan
Tidak ada komentar

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ponpes Fadhlul Fadhlan
Jl. Ngrobyong, RT. 5, RW. 1, Wonorejo, Kel. Pesantren, Kec. Mijen, Kota Semarang