Tafsir Jalalain Surat An Nisa : 59 - Pesantren Fadhlul Fadhlan Mijen
  • Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
Rabu, 6 Mei 2026

Tafsir Jalalain Surat An Nisa : 59

Tafsir Jalalain Surat An Nisa : 59
Bagikan

Ngaos Tafsir Jalalain
Ahad, 18 Juli 2021
Oleh DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA.
An Nisa: 59

Pengajian Tafsir Jalalain hari ini sampai pada pembahasan tentang perintah kepada orang beriman untuk mentaati Allah, Rasulullah, dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan). Syarat taat kepada Ulil Amri adalah apabila yang diperintahkan sesuai dengan ajaran Allah dan Rasulullah. Pada zaman dahulu, Ulil Amri tidak sekedar mempunyai kekuasaan, akan tetapi juga berilmu (alim). Seperti Nabi Muhammad SAW dan Nabi Sulaiman AS yang menjadi pemimpin negara sekaligus pemimpin umat.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah saw bersabda: “Dua kelompok manusia yang apabila keduanya baik, maka baiklah manusia, dan apabila keduanya rusak, maka rusaklah manusia, keduanya itu adalah ulama (pemimpin agama) dan umara (pemimpin negara)” (Riwayat Abu Naim).

Suatu negara dikatakan mendapat anugerah dari Allah, adalah ababila pemimpinnya paham agama atau ulamanya mau memimpin negara.

Selanjutnya ayat ini menjelaskan tentang etika bernegara agar ketika terdapat peselisihan, maka kembalikanlah pada hukum Allah yang sesuai dengan Al-Qur’an dan hadits. Akan tetapi, Al-Qur’an dan hadits juga tidak bisa dipahami mentah-mentah. Untuk memahami keduanya, membutuhkan banyak ilmu. Oleh karena itu, untuk bisa memahami Al-Qur’an dan hadits, kita harus berkiblat pada pemahaman para ulama.

Ayat ini diturunkan berkaitan dengan perselisihan antara orang Yahudi dan orang Munafiq. Orang Munafiq malah mengajak mereka untuk datang kepada Ka’ab bis Asyrof (seorang Yahudi yang kafir) untuk menyelesaikan permasalah mereka. Akan tetapi, orang Yahudi mengajak untuk datang ke Rasulullah. Setelah mereka datang ke Rasulullah, Rasulullah membenarkan orang Yahudi sedangkan orang Munafiq itu malah tidak Ridha dengan keputusan yang diberikan Rasulullah. Kemudian orang yang Munafiq mendatangi Sahabat Umar, lalu menceritakan perselisihan mereka. Sahabat Umar yang terkenal dengan ketegasannya kemudian membenarkan putusan Rasulullah dan langsung menebas leher orang Munafiq tersebut.

Wallahu a’lam bis shawab..

SebelumnyaPengukuhan dan Ta'aruf Pengurus Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah Masa Khidmah 2021-2026SesudahnyaSilaturahmi Virtual & Istighosah Bersama PLN UIT JBT
Tidak ada komentar

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ponpes Fadhlul Fadhlan
Jl. Ngrobyong, RT. 5, RW. 1, Wonorejo, Kel. Pesantren, Kec. Mijen, Kota Semarang