Perintah Untuk Berdzikir - Pesantren Fadhlul Fadhlan Mijen
  • Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
Rabu, 6 Mei 2026

Perintah Untuk Berdzikir

Perintah Untuk Berdzikir
Bagikan

Kajian Tafsir Jalalain | An-Nisa: 103-107 | DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA. | 31 Oktober 2021

Setelah kemarin membahas tentang shalat yang dilakukan dalam keadaan takut (الصَلاةُ لشِدَّةِ الخوفِ) baik karena akan berangkat perang atau sedang dalam keadaan perang, hari ini kita sampai pada pembahasan tentang perintah untuk berdzikir baik dalam keadaan berdiri, duduk, maupun berbaring. Perintah berdzikir ini maksudnya adalah agar umat islam selalu berdzikir dimanapun dan dalam keadaan apapun, terutama setelah shalat. Walaupun sedang menjadi musafir pun, tetap dianjurkan untuk berdzikir walaupun dilakukan sambil membawa kendaraan.

Selanjutnya Allah SWT juga berfirman agar umat Islam menyempurnakan shalatnya ketika dalam keadaan normal. Sempurna disini maksudnya adalah sempurna dalam hal syarat, rukun, maupun sunnahnya.

Ayat selanjutnya menjelaskan tentang perintah untuk memerangi orang kafir walaupun sedang dalam keadaan terluka. Hal ini karena orang kafir saja tetap semangat memerangi orang Islam padahal mereka juga sama-sama sedang dalam keadaan terluka. Kaum Kafir yang motivasinya hanya karena kebenciannya terhadap Islam saja bisa semangat, apalagi orang Islam yang motivasinya adalah untuk mendapat surga, pertolongan (kemenangan) dan pahala dari Allah SWT. Ayat ini turun berkaitan dengan sikap para sahabat yang mengeluh dan tidak mau memerangi Kaum Kafir (Abu Sufyan dan kawan-kawannya) karena saat itu mereka dalam keadaan terluka karena baru pulang dari Perang Uhud.

Kemudian pembahasan berlanjut pada ayat yang turun berkaitan dengan kisah Thu’mah bin Ubairik yang memfitnah orang Yahudi dengan menaruh baju curiannya dirumah Yahudi. Rasulullah SAW yang menerima aduan tentang kasus tersebut kemudian membebaskan Thu’mah karena Thu’mah memang mempunyai bukti dengan adanya baju dirumah orang Yahudi. Kemudian turunlah ayat yang memerintahkan untuk menegakkan hukum berdasarkan apa yang sudah diajarkan oleh Allah SWT dan pelarangan untuk menjadi penentang bagi orang yang tidak salah karena membela orang munafiq (berhianat). Ayat ini menjadi cerminan bahwa Rasulullah SAW tidak akan pernah salah karena Rasulullah SAW selu dipandu dengan Wahyu. Dengan kata lain, ketika Rasulullah SAW melakukan sebuah kesalahan tersebab ketidaktahuan Rasulullah SAW, maka langsung turun ayat yang membenarkannya, seperti yang dijelaskan dalam Q.S. An-Najm ayat 3-4.

وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلۡهَوَىٰٓ

“Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut keinginannya”.

إِنۡ هُوَ إِلَّا وَحۡيٞ يُوحَىٰ

“Tidak lain (Al-Qur’an itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”.

Wallahu a’lam bis shawab..

SebelumnyaPERINGATAN HARI SANTRI DI PPFF: Diawali Bersama Mbah Moen, Hingga Menjadi Tuan Rumah Munas Alim UlamaSesudahnyaBAB 5: Mengusap 2 Muzah
Tidak ada komentar

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ponpes Fadhlul Fadhlan
Jl. Ngrobyong, RT. 5, RW. 1, Wonorejo, Kel. Pesantren, Kec. Mijen, Kota Semarang