BAB: ILMU YANG FARDU KIFAYAH DAN YANG HARAM DI PELAJARI - Pesantren Fadhlul Fadhlan Mijen
  • Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
Kamis, 9 Juli 2026

BAB: ILMU YANG FARDU KIFAYAH DAN YANG HARAM DI PELAJARI

BAB: ILMU YANG FARDU KIFAYAH DAN YANG HARAM DI PELAJARI
Bagikan

Boleh mempelajari ilmu nujum (ilmu falak) untuk mengetahui arah kiblat, dan waktu-waktu shalat. Boleh pula mempelajari ilmu kedokteran, karena ia merupakan ilmu yg mengetahui sebab akibat sebagai usaha penyembuhan. Nabi pernah berobat karena sakit dan untuk mencari sebab yang menjadikan sakit, lalu mencari obatnya.

Imam Syafi’I rahimahullah berkata, “ilmu itu ada dua, yaitu ilmu Fiqih untuk mengetahui hukum agama, dan ilmu kedokteran untuk menyelamatkan badan.”

Fiqih adalah ilmu yang mengetahui permasalahan yang amat kecil dan rumit. Abu Hanifah berkata : Fiqih adalah pengetahuan tentang hal-hal yang berguna untuk jiwa, dan mengetahui sesuatu yang berbahaya bagi diri seseorang. Abu Hanifah juga berkata : Ilmu itu hanya untuk diamalkannya, sedang mengamalkan di sini berarti meninggalkan kesenangan didunia demi akhirat.

 

والله أعلم بالصواب

SebelumnyaBAB: ILMU YANG FARDU KIFAYAH DAN YANG HARAM DI PELAJARISesudahnyaBAB: الوكالة (MEWAKILKAN)
Tidak ada komentar

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ponpes Fadhlul Fadhlan
Jl. Ngrobyong, RT. 5, RW. 1, Wonorejo, Kel. Pesantren, Kec. Mijen, Kota Semarang