BAB: HAK SUAMI ATAS ISTRI - Pesantren Fadhlul Fadhlan Mijen
  • Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
Rabu, 6 Mei 2026

BAB: HAK SUAMI ATAS ISTRI

BAB: HAK SUAMI ATAS ISTRI
Bagikan
Berikut merupakan kumpulan ringkasan yang mencakup seluruh etika seorang istri adalah: selalu berada di dalam rumah, sedikit ngobrol dengan tetangga (sewajarnya saja, apabila terlalu sering mengobrol dengan tetangga ditakutkan menimbulkan ghibah), menjaga suami saat dirumah maupun saat berpergian, berusaha menyenangkan suami dalam setiap perkara, tidak mengkhianati suami (badan ataupun harta), tidak keluar rumah tanpa seizin suami, jika terpaksa keluar, maka pergi secara sembunyi-sembunyi, tidak bersolek, dan mencari tempat yang sepi, bukan jalan ditempat yang ramai, menghindar agar suara dirinya tidak dikenal orang lain, tidak menyapa teman suami jika hanya karena kepentingan diri sendiri, berusaha menyamar dari orang yang mengenal dirinya, berusaha untuk memperbaiki dirinya, merawat rumah dengan sebaik-baiknya, dan melaksanakan shalat dan puasa.
Ketika ada teman suami yang meminta izin di depan pintu, sedangkan suami sedang tidak di rumah, maka ia harus memahamkan tamu untuk menjaga diri dan suaminya. Menerima rizki yang diberikan oleh Allah SWT kepada suami, mendahulukan hak suami dari haknya sendiri, berusaha tampil di depan suami dalam keadaan bersih dan siap melayani suami jika dikehendaki, sayang terhadap anak, menjaga kehormatan keluarga, tidak mencaci maki anaknya, dan tidak membantah suami.
والله أعلم باالصواب
SebelumnyaFASAL III : MEMILIH ILMU, GURU, TEMAN, DAN KETEKUNAN NGAJI MENGABDI PADA GURU.SesudahnyaTingkatkan Wawasan Tenaga Kependidikan Madrasah, Pesantren Fadhlul Fadhlan Menjadi Tujuan Studi Wawasan Lembaga Pendidikan Pulau Jawa
Tidak ada komentar

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ponpes Fadhlul Fadhlan
Jl. Ngrobyong, RT. 5, RW. 1, Wonorejo, Kel. Pesantren, Kec. Mijen, Kota Semarang