Meningkatkan Kewaspadaan Halal dan Haram - Pesantren Fadhlul Fadhlan Mijen
  • Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
Jumat, 10 Juli 2026

Meningkatkan Kewaspadaan Halal dan Haram

Meningkatkan Kewaspadaan Halal dan Haram
Bagikan

Rangkuman Ngaji Mauidhotul Mukminin
Selasa, 06 Juni 2023
Oleh : DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA
=================================
بسم الله الرحمن الرحيم
Tingkatan Halal dan Haram
Mengukur suatu perkara dapat dikatakan halal dan haram tidak dengan menggunakan ukuran pikiran manusia, melainkan dilihat dari kacamata hukum syara’.
Segala perkara yang haram itu (خبيث) yang berarti buruk, jelek, atau keji. Selaras dalam penggalan ayat Alquran, QS. Al- Maidah ayat 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجس *مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ* ……._الاية_
_”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan…..”_
tetapi sebagian خبيث ada yang lebih buruk, lebih jelek, dan lebih keji dari yang lainnya.
Demikian halnya, segala sesuatu yang halal itu baik dan bagus, tetapi sebagiannya ada yang lebih baik dan bagus, lebih bersih, lebih suci dan lebih murni dari yang lainnya.
Perkara halal dan haram yang sulit dibedakan, ujung sisi yang satu adalah hal yang halal, dan ujung yang lain adalah yang haram, sedangkan di antara keduanya adalah hal yang syubhat ( belum ada kejelasan halal atau haram suatu perkara).
Ada nya tingkatan dalam halal dan haram, maka dari itu terdapat pula beberapa tingkatan wira’i bagi seseorang dalam menjaga diri dari perkara yang Haram, yaitu:
1. Wirai’nya seseorang yang sangat menjaga kesucian diri dari melakukan keharaman sesuai dengan apa yang telah digariskan atau jelas keharamannya.
2. Tingkat wara’, orang yang menjaga dan meninmbang kesucian diri dari segala yang menjurus ke haram walaupun fatwa yang dikeluarkan ulama memberbolehkan. Karena menurut dzohir barang tersebut ada kemungkinannya mengandung syubhat. Contohnya: seseorang mendapati buah yang jatuh dari pohon orng lain di tepi jalan, yang jelas bukan miliknya, namun dipikirnya daripada mubadzir jika dibiarkan maka diambilnya. Maka haram hukumnya karena ada unsur syubhat yang berkemungkinan juga buah tersebut jatuh dari pengendara yang lewat di jalan tersebut , dan buah tersebut

SebelumnyaLolos seleksi lomba MQK Santri Madrasah Al Musyaffa’ Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan Semarang akan mewakili Jateng untuk tingkat NasionalSesudahnyaMauidhotul Mu'minin: Tingkatan Halal dan Haram
Tidak ada komentar

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ponpes Fadhlul Fadhlan
Jl. Ngrobyong, RT. 5, RW. 1, Wonorejo, Kel. Pesantren, Kec. Mijen, Kota Semarang