BAB: HAD ZINA - Pesantren Fadhlul Fadhlan Mijen
  • Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
Kamis, 7 Mei 2026

BAB: HAD ZINA

BAB: HAD ZINA
Bagikan

HAD ZINA

Secara bahasa, had berarti mencegah atau menghalangi. Sedangkan dalam pengertian syara’, had adalah hukuman yang telah ditentukan dan wajib diterapkan untuk mencegah dan membuat jera atas perbuatan yang berakibat hukuman tersebut.
Pengertian zina adalah masuknya khasyafah dari seorang mukallaf yang jelas laki-laki, ke dalam farji wanita, yang jelas haram (Karena bukan suami istri).

HUKUMAN BAGI PEZINA

1. Pezina muhshan (pernah menikah yang sah) maka hukumannya adalah rajam dengan batu ukuran sedang sampai mati.
2. Pezina bukan muhshan maka hukumannya adalah cambuk 100 kali dan pengasingan selama setahun jika pelakunya orang merdeka, baligh, dan berakal. Jika pelakunya berstatus budak. baligh, dan berakal maka hukumannya separuh orang merdeka. Adapun jika pelakunya anak kecil atau orang gila maka tidak ada hukuman.

PENGERTIAN MUHSHAN

الْمُحْصَنُ: هُوَ الْبَالِغُ الْعَاقِلُ الْحُرُ الَّذِي غَيَّبَ حَشَفَتَهُ أَوْ قَدْرَهَا مِنْ مَقْطُوْعِهَا حَالَ بُلُوْعِهِ، وَعَقْلِهِ وَحُرِّيَّتِهِ، بِقُبُلٍ فِي نِكَاجٍ صَحِيحٍ.

Muhshan adalah orang baligh, berakal, dan merdeka yg pernah menikah yang sah yang pernah memasukkan khasyafah-nya atau tempat bekas khasayafah yang terpotong, dalam kondisi baligh, berakal, dan merdeka, ke dalam farji wanita. Misalnya : Dua orang lelaki dan perempuan yang melakukan hubungan badan (bukan suami istri).

والله اعلم بالصواب

SebelumnyaIlmu yang bermanfaat itu (pemilkinya) akan selalu dikenang kebaikannya. Dan akan tetap seperti itu, (sekalipun) pemiliknya telah wafat. Sebab ilmu yang bermanfaat akan senantiasa hidup abadi.SesudahnyaSurat Al-An'am ayat 100-103
Tidak ada komentar

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ponpes Fadhlul Fadhlan
Jl. Ngrobyong, RT. 5, RW. 1, Wonorejo, Kel. Pesantren, Kec. Mijen, Kota Semarang