KURBAN - Pesantren Fadhlul Fadhlan Mijen
  • Selamat Datang di Website Resmi Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan
Rabu, 6 Mei 2026

KURBAN

KURBAN
Bagikan

Rangkuman kitab Al-Yaqutun Nafis
Oleh : DR. KH. Fadholan Musyaffa’, Lc., MA.
=====================================

الْأَضْحِيَةُ: مَا يُذْبَحُ مِنَ النَّعَمِ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تَعَالَى
من يَوْمِ النَّحْرِ إِلَى آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيق

Kurban adalah hewan yang disembelih pada hari penyembelihan sampai berakhirnya Hari Tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Hukum Kurban

1. Sunnah ‘ain bagi setiap orang yang mampu, dan sunnah kifayah bagi anggota keluarga.

2. Wajib jika dinadzarkan atau yang sejenisnya
Syarat Kurban

Syarat kurban ada empat:

1. Hewan ternak.
2. Untuk domba adalah jadza’ah (usia 6 bulan ke atas), atau telah mencapai umur 1 tahun. Untuk sapi dan kambing kacang telah mencapai umur 2 tahun. Untuk unta sudah mencapai 5 tahun.
3. Terbebas dari cacat yang mengurangi daging yang dimakan.
4. Berniat saat menyembelih, atau menentukan niat jika itu bukan kurban yang diniatkan untuk nadzar

Waktu Penyembelihan
مَصْرِفُ الْأَضْحِيَةِ : يَجِبُ التَّصَدُّقُ بِجَمِيعِ الْأَضْحِيَةِ الْمَنْذُورَةِ وَنَحْوِهَا وَيُجْزِئُ فِيءُ غَيْرُ تَافِهِ مِنْ لَحْمِ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا.
وَلَا يَصِحُ بَيْعُ شَيْءٍ مِنْهَا.

Waktu penyembelihan adalah setelah berlalu- nya 2 rakaat dan 2 khutbah singkat sejak terbit matahari di Hari Raya Kurban hingga akhir hari Tasyriq.

Penyaluran Daging Kurban

Untuk kurban nadzar dan sejenisnya (yang sifatnya wajib) maka dagingnya harus disedekahkan semua. Untuk kurban yang sunnah sudah mencukupi dengan menyedekahkan sebagian daging mentah yang tidak remeh (bukan jeroan atau yang semisalnya). Daging tidak boleh dijual.

والله اعلم بالصواب

SebelumnyaRangkuman Ngaji Ta'limul Muta'allim Rabu, 20 September 2023 Oleh : DR. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MASesudahnyaRangkuman Ngaji Tafsir Jalalain Surat Al An'am: 150-151
Tidak ada komentar

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ponpes Fadhlul Fadhlan
Jl. Ngrobyong, RT. 5, RW. 1, Wonorejo, Kel. Pesantren, Kec. Mijen, Kota Semarang